PODCASTNEWS.ID – Polisi telah menetapkan tersangka baru atas kasus penganiyaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor. Dia adalah Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja, karena Agnes masih di bawah umur, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. “Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku.
Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023). Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.
