PODCASTNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, etmohmahfudmd, menegaskan berdasarkan logika sederhana, vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan akan putusan yang benar.
Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang, tulis Mahfud dalam unggahannya tersebut.
