www.podcastnews.id
Political & Viral News

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

PODCASTNEWS.ID – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tengah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mulai pukul 11.00.

Hingga berita ini disiarkan sidang masih berlangsung dan dapat disaksikan di YouTube Channel PN Jaksel. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.