PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022.
Uang itu mengalir lewat kantong mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Mukti Agung diduga menerima suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp650 juta.
Uang yang diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW) ini yang mengalir ke Muktamar PPP. “Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta, diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” ujar Asep Guntur dalam keterangannya, (6/6).
Asep mengatakan, uang suap jual beli jabatan senilai Rp650 juta itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh orang itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
