PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulis C Hasil Plano yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) dengan yang ada di aplikasi Sirekap.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa formuli C Hasil Plano di TPS diunggah menggunakan foto di Sirekap. Kemudian, kata Hasyim, terdapat sistem konvrsi akan membaca formulir yang diunggah tersebut hingga memunculkan angka penghitungan suara di aplikasi Sirekap.
Hasyim mengklaim bahwa KPU pusat memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil di TPS dengan konversi di aplikasinya.