PODCASTNEWS.ID – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Todung, dengan adanya putusan DKPP dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang juga menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, maka proses pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 di Pilpres 2024 menjadi dipertanyakan legalitasnya karena banyak terjadi pelanggaran etik.
Secara pribadi, Todung menilai seharusnya pasangan calon tersebut mundur saja secara sukarelawa dari kontestasi Pilpres 2024.