Reza Indragiri: Pejabat Perlu Ekstra Tebal Telinga
PODCASTNEWS.ID – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, ikut mengomentari dua kasus hukum yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.
Kedua kasus dimaksud adalah kasus Aiman Witjaksono yang dilaporkan ke polisi, karena dianggap membuat cerita bohong yang merusak reputasi Polri.
Dan terbaru, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan juga dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah terkait tanah Prabowo.
Dalam tulisan opini Reza Indragiri Amriel, yang diterima redaksi Podcastnews.id, Selasa (9/1/2024), Reza mencoba menganalisis kedua kasus tersebut. Berikut analisanya:
Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat cerita bohong yang merusak reputasi Polri.
Anies Baswedan juga dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah terkait tanah Prabowo.
Sekarang, mari berandai-andai bahwa Aiman dan Anies berbohong seperti klaim pelapor mereka.
Ketika polisi dijadikan sebagai sasaran narasi bohong (fitnah), bolehkah polisi memperkarakannya?
Jawabannya, boleh. Tapi polisi yang dianggap telah menjadi sasaran fitnah itu adalah personel polisi (police officer), bukan lembaga kepolisian (police institution). Jadi, spesifik anggota polisi tertentu yang telah dikenai fitnah, bukan polisi secara keseluruhan.
Dengan kata lain, tuduhan palsu (false accusation)-nya diarahkan ke siapa, maka dialah yang membawa si penuduhnya ke proses hukum. Bukan malah kantor apalagi organisasi tempat dia bekerja, yang membawanya ke ranah pidana.
Jika yang memperkarakan si pemfitnah adalah institusi polisi, maka akan juga muncul dua persoalan logika. Pertama, polisi adalah lembaga pelindung. Seberapa mungkin polisi–sebagai pelindung–bisa menjadi korban? Kedua, bagaimana mengatasi kemungkinan campur aduknya kepentingan polisi sebagai korban dan kewenangan polisi sebagai penegak hukum? Penyidik menangani korban yang notabene dirinya sendiri, akuntabilitasnya akan seperti apa?
Apa yang Aiman dan Anies katakan, oleh para pelapor mereka, dianggap sebagai fitnah yang mencemari nama baik polisi dan Prabowo.
Dalam kasus sedemikian rupa, tahap-tahap pembuktiannya dimulai dari memastikan bahwa perbuatan atau perkataan Aiman dan Anies yang dinilai mencemari nama baik itu benar-benar ada. Lalu, jika memang ada, buktikan bahwa Aiman dan Anies mengucapkan perkataan bohong mereka dengan dilatarbelakangi itikad buruk. Yakni, harus dibuktikan bahwa Aiman dan Anies mutlak tidak peduli akan ketidakakuratan data mereka. Mereka tahu bahwa data mereka salah, tapi tetap mereka lontarkan ke publik.
Ketiga, ini dibuktikan ketika tahap kedua tadi terkesampingkan. Yaitu, harus dibuktikan bahwa Aiman dan Anies tidak mengambil langkah sungguh-sungguh untuk mengecek benar tidaknya data mereka. Jadi, begitu terima data, Aiman dan Anies tidak melakukan tabbayun (check and recheck) atas data tersebut, melainkan langsung menyampaikannya ke publik.