www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Ditahan Dalam Sel

0

PODCASTNEWS.ID – Pengacara Alvin Lim mengungkap fakta jika terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di dalam sel di Lapas Salemba. Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang pernah juga pernah dihukum di lapas Salemba itu, mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut justru tidur di ruangan KPLP yang memakai AC.

Menurut Alvin Lim, selama ditahan di Lapas Salemba, Ferdy Sambo yang menjalani hukuman seumur hidup itu tidak pernah tidur di selnya dan hanya namanya saja yang ada disana.

Sedangkan untuk tidurnya menggunakan kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas atau KPLP dengan rungan ber AC.

“Saya kan didalam sana, yang bebas mau kemana saja dalam lingkungan penjara, saya tau semua,” ungkap Alvin dalam podcast Richard Lee.

Dalam percakapan dengan Richard Lie, Alvin menceritakan salah satu pengalamannya selama berada di Lapas Selemba.

“Sambo dikatakan di tahan di Lapas Salemba, tapi dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba,” terang Alvin.

“Saya dalam Lapas Salemba, bebas bisa jalan-jalan di mana saja dalam Lapas itu,” tambahnya.

“Itu Sambo tidak pernah tidur di sel Lapas Salemba, dia tidur di kantor KPLP diatas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Alvin juga mentakan bahwa Eliezer juga namanya saja disitu.

“Dia datang, foto-foto kemudian dikirim lagi ke Mabes, kagak ada di situ,” paparnya.

“Cuma satu hari saja di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain juga banyak yang lihat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Alvin juga mengatakan bahwa mafia dalam penjara memang ada, bahkan Alvin mengaku jika dirinya pernah mendapatkan tawaran di Lapas Sukamiskin cukup dengan membayar Rp 50 juta.

Menurut Alvin dengan membayar Rp 50 juta maka dirinya bisa keluar dan jalan-jalan selama 10 hari.

“Sekarang Lapas Cipinang kosong dan tahanan Tipokornya pindah semua ke Sukamiskin, karena sekarang lagi obral di Sukamiskin,” ujurnya.

“Surya Darmadi dan Benny Tjokro juga pindah kesana, karena di sana bebas, dia bisa keluar, yang penting jika ada pemeriksaan dia balik lagi,” terangnya.

Alvin menjelaskan bahwa oknum di semua pemerintahan ada dan dirinya mengakui bukan bermaksud menjelek-jelakan orang-orang tertentu.

“Saya hanya mau oknum itu diperbaikin oleh pemerintah dan bukan melawan pemerintah, saya tak akan sanggup melawan pemerintah,” tegas Alvin.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim dalam sebuah video wawancara dengan dr Richard Lie yang mengungkapkan Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

“Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” kata Beni dalam keterangan yang diterima media di Tangerang, Kamis (4/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba.

“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” katanya.

Beni tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana(ISPN).

“Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” katanya.

Mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bin Sunandag Yunus Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga mengungkapkan itu pernyataan yang keliru.

“Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim POLRI,” tegasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.