MKMK Kini Resmi Jadi Permanen
PODCASTNEWS.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak bersifat ad hok atau dibentuk jika ada kebutuhan. MKMK kini dibentuk secara permanen dengan tiga hakim. MK mengumumkan mantan Rektor Andalas, Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif MK Ridwan Mansyur sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
“Masa jabatan Hakim anggota majelis Kehormatan MKMK permanen 1 tahun,” ujar jubir hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12). Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Fajar mengungkap anggota MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Menurut Fajar, ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Ketiga anggota MKMK itu bakal dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023.
Pelantikan anggota MKMK akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen, jelas Fajar, akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.