Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penjaga Kambing yang Lawan Pencuri
PODCASTNEWS.ID – Netizen mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk, Muhyani ,58, yaitu penjaga kambing yang melawan pencuri ketika mencabut golok sampai pelaku tewas.
Apresiasi netizen tersebut seperti terlihat dalam akun X lettachantik yang menulis status: Morninggg kapolres Serang. Kejari Serang menghentikan kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing. Kejaksaan menganggap Muhyani membela diri saat kejadian. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten.
Kemudian diunggah tangkapan layar berita detik kom dengan judul: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang.