Jokowi Berhentikan Eddy Hiariej dari Wamenkumham
PODCASTNEWS.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti dikutip Antara, Jumat 8 Desember 2023. Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12/2023) petang.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12/2023) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari. Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. “KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Eddy Hiariej sendiri tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12/2023). Pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh penyidik Komisi Antirasuah. Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya ke kantor KPK lantaran sedang sakit.
“Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/12/2023).