Jumhur: UMP di Jawa Setara 92 Tahun Lalu
PODCASTNEWS.ID – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menilai upah minimum provinsi (UMP) yang diberlakukan saat ini setara dengan upah yang berlaku 92 tahun lalu atau saat zaman penjajahan Belanda.
Parameternya, menurut Jumhur adalah upah yang diterima buruh saat ini hanya cukup untuk membeli kebutuhan beras saja. Hal tersebut dikemukakan Jumhur saat menjadi pembicara dalam acara talk show bertajuk Rezim Upah Murah Terus Berulah Buruh Makin Jengah, bertempat di Aula DPTP PKS, Jakarta, Selasa (28/11/2023).