www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

KPK Cekal Tim Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri

0

PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Dua dari tiga orang advokat yang dicekal tersebut, sebelumnya tercatat sebagai pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Firli Bahuri diangkat sebagai Ketua KPK. Mereka adalah Febri Diansyah yang dulu menjabat sebagai Juru Bicara KPK dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan Tim Biro Hukum KPK.

Sementara Donal Fariz adalah seorang aktivis anti-korupsi Indonesia yang pernah tergabung dalam LSM ICW. Ketiganya kini bergabung dalam law firm bernama Visi Integritas yang menangani kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan SYL.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Kebutuhan Penyidikan

Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan. “Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” terang Ali.

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut. “Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri seperti dikutip CNN Indonesia. KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.