www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Kementerian ESDM Klarifikasi Soal Larangan Penggunaan Air Tanah

0

PODCASTNEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara perihal simpang-siurnya adanya larangan pemanfaatan air tanah oleh masyarakat. Isu tersebut beredar luas di tengah masyarakat setelah Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat jika nantinya pemerintah melarang pemanfaatan air tanah menggunakan mesin pompa. Sementara di sisi lain, jaringan serta pasokan air bersih yang disediakan oleh PDAM maupun swasta belum sepenuhnya menjangkau areal pemukiman atau perumahaan warga.

Kekhawatiran masyarakat tersebut akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian ESDM yang menjelaskan, bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini hanya berlaku untuk untuk rumah tangga yang pemakaian air tanahnya mencapai lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Hal tersebut dimaksudkan, untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 November 2023.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.