www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem

0

PODCASTNEWS.ID – Netizen ramai menyorot berita tentang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Hal tersebut terlihat di unggahan akun Twitter kompaskom yang menuliskan status:

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliar rupiah,” katanya. Kemudian diunggah tangkapan layar berita berjudul: KPK Sebut Ada Uang Miliaran dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem Berita tersebut membahas tentang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka esk Mentan itu untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 November 2023.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka. KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS. Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.