Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PODCASTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam rilia resminya, Selasa (10/10/2023).