www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Perludem Uji Ambang Batas Parlemen

0

PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (3/10/2023).

Sidang perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem (Pemohon) mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional”. Selengkapnya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Fadli Ramadanil selaku kuasa Pemohon, dalam persidangan menjelaskan hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.