Klarifikasi Kepala BP Batam Terkait Konflik Rempang (Part 2)
PODCASTNEWS.ID – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi memberikan klarifikasi terkait konflik pembebasan lahan untuk proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau di hadapan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Dalam klarifikasinya, Rudi menjelaskan bahwa perjanjian pembebasan lahan untuk menggarap Rempang Eco City itu disepakati sejak tahun 2004 silam. Adapun dalam MoU tersebut, disepakati bahwa lahan yang dibutuhkan seluas 17.600 hektare, di mana 10.028 hutan lindung dan 7.572 hektare lainnya akan digunakan PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk pabrik Xinyi Group.
nvestasi tersebut untuk membangun pabrik kaca dan solar panel terbesar kedua setelah China. BP Batam menegaskan tidak menggarap di keseluruhan tanah tersebut, melainkan hanya 2.000 hektare. Rudi menyebut titah pemerintah pusat adalah relokasi warga rampung pada 28 September 2023 ini yang mencakup 4 perkampungan, di mana 1 kampung di luar Rempang untuk tower PT MEG.