Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Perintahkan Jual Rubicon
PODCASTNEWS.ID – Terdakwa Mario Dandy Satrio divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Tidak hanya itu majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita mobil Rubion milik Mario Dandy agar dilelang dan dijual di depan umum. Hasil penjualan itu untuk membayar sebagian restitusi untuk David.
Sebelumnya hakim menetapkan nilai restutusi untuk David sebesar Rp25 miliar. Atas putusan tersebut Maro Dandy menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.