DPR Panggil Kapolri Soal Isu Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim
PODCASTNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir angkat bicara soal pengakuan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dan eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Hendra Kurniawan terkait laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Adies mengaku masih menanti jawaban dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini. “Ini kita kan belum rapat dengan Kapolri. Mestinya kan Pak Kapolri hari ini. Tetapi ada hal yang diminta untuk menunda rapat tersebut. Jadi kita tunggu saja lah nanti kalau rapat,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Baca juga: Soal Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Tunggu Saja, Sedang Dicari Adapun Kapolri dijadwalkan melakukan rapat dengan Komisi III DPR hari ini terkait evaluasi. Akan tetapi, rapat tersebut ditunda.
Jadwal Ditunda
Adapun Kapolri dijadwalkan melakukan rapat dengan Komisi III DPR hari ini terkait evaluasi. Akan tetapi, rapat tersebut ditunda.
Di hari ini, Komisi III justru rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Lebih jauh, Adies melihat bahwa Jenderal Sigit sudah tegas menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tambang ilegal seperti ini.
Kasus tersebut pertama kali mencuat dari video viral mantan anggota Polri Ismail Bolong. “Pak Kapolri kan juga urusan-urusan ini sudah tegas ya. Dan kemarin juga suruh memproses orang-orang yang kemarin sempat viral-viral dan lain-lain itu kan dan juga memproses yang ilegal-ilegal,” tuturnya. “Jadi ya Pak Kapolri juga sudah bertindak. Jadi kami Komisi III melihat Pak Kapolri sudah tegas dan baik dalam bertindak,” sambung Adies.
Namun demikian, Adies memastikan dirinya akan bertanya langsung kepada Kapolri mengenai kasus Ismail Bolong yang diduga menyetor uang ke Kabareskrim Komjen Agus. Dia mengatakan, Komisi III nakan menggelar rapat dengan Kapolri sebelum masa sidang periode ini berakhir, yaitu pada 16 Desember 2022. “Kita tunggu saja misal nanti rapat dengan Pak Kapolri hal-hal tersebut bisa kita tanya-tanya,” ujarnya.
Ferdy Sambo telah buka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus. Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu. Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada. “Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). “Ya sudah benar itu suratnya,” sambung dia.
Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Komjen Agus Andrianto. Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim. “(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu. “Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Setor Rp6 Miliar
Sebelumnya, pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong sempat ramai karena mengaku telah menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Dalam video awalnya, Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail kemudian mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto. Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengatakan, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.