Kemendag Minta AHM Prioritaskan Hak Konsumen
PODCASTNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, meminta agar PT Astra Honda Motor (AHM) untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Hal itu terkait ramainya kasus rangka skutik motor Honda yang menggunakan rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang berkarat dan mudah patah. Imbauan tersebut terungkap dari hasil pertemuan Ditjen PKTN dengan AHM yang digelar, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta kemarin, Jumat (25/8/2023).
“Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak,” jelas Plt. Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang.
Kemendag juga meminta konsumen yang mengalami kendala dalam penggunaan produk AHM, dapat menghubungi layanan telepon 1-500-989 atau email: customercare@astrahonda.com atau sms 0811-9-500-989. Konsumen juga dapat mendatangi bengkel resmi AHM terdekat.
“Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia,“ terang Moga.