Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Bakal Ditilang
PODCASTNEWS.ID – Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap 1 / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023.
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.