PODCASTNEWS.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggugat Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan HIMKI diajukan terkait aktivitas pihak-pihak yang mengatasnamakan ASMINDO. Untuk itulah, HIMKI memutuskan mengambil langkah hukum melalui PTUN.
Tujuan HIMKI mengambil langkah hukum melalui PTUN, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal. Yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.
Semua itu dikemukakan, Ketua Presidium HIMKI Abdul Sobur, di sela sidang gugatan di PTUN Jakarta, Senin (21/8/2023).
Upaya HIMKI itu, menyusul menyikapi ASMINDO yang masih melakukan aktivitas sampai saat ini. Yang dilakukan oknum eks pengurus ASMINDO dan oknum eks pengurus AMKRI.
Padahal, jelas Sobur, ASMINDO faktanya sudah melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI.
Dia menerangkan, penggabungan ASMINDO dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi itu. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU, di Hotel Aryaduta Jakarta, 20 April 2016
“Pada Selasa 31 Mei 2016, bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/ Munaslub. Untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia),” papar Sobur.
Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi itu. Deklarasi ini juga dihadiri para pendiri AMKRI dan ASMINDO.
Sementara, pengajuan terkait Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, antara Perkumpulan HIMKI selaku Penggugat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Tergugat, dan Perkumpulan ASMINDO selaku Tergugat II Intervensi.
Saat ini, Sobut menerangkan, proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Sobur berharap, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ,menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Pengajuan gugatan sendiri tidak lepas dari beberapa alasan. Pertama, karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI, yang melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI.
Kedua, ASMINDO dan AMKRI pada 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum. Dan, menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.
Ketiga, ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU- 177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014, ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/ meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan. Sehingga, ASMINDO (Objek Sengketa) itu haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan, agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Keempat, tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru, telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016.
Dalam pembentukan HIMKI dan penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan ‘Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.