Terbaru Laporan Penghinaan Marga serta Gugatan Rp25 Juta
PODCASTNEWS.ID – Laporan atau pengaduan hukum terhadap pengamat Politik Rocky Gerung seolah tak ada ujungnya. Setelah ramai laporan dugaan penghinaan presiden, kali ini terkait marga.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan laporan tersebut dalam dugaan penghinaan marga ‘Laoly’. “Betul (telah ada laporan terhadap Rocky),” katanya kepada wartawab, Senin 14 Agustus 2023.
Laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) itu tengah proses penyelidikan. “Saat ini kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Menkumham Yasonna H Laoly sempat mengungkit kasus Rocky Gerung tiga tahun lalu. “Kalau apa yang disampaikan pihak-pihak lain soal beliau itu biar apa? Saya dan masyarakat Nias mengadukan beliau sebetulnya, ini statement beliau tahun 2020, dia buat di twitter 30 Januari 2020,” ucap Yasonna.
Dijelaskannya Rocky Gerung diduga sempat menghina marga Laoly yang menyamakan dengan anjing dengan memplesetkan lagu “Heli Guk guk,”. “Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk..guk,” ujarnya.
“Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya,” ujarnya.
Perdata
Sementara itu di lain pihak, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (10/8/2023).
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dilayangkan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo. Dalam gugatannya, Rocky Gerung dinilai telah menyampaikan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123.
”Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan.
Setidaknya, ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tersebut. Misalnya, “10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara”, “Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus”, “Bajingann yang tolol” dan “Bajingan yang tolol sekaligus pengecut”.