www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

LPSK: Pengajuan Ganti Rugi Tidak Ada Batasan

0

PODCASTNEWS.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs.

Martin Lukas mengatakan keluarga almarhum Brigadir Yosua masih membahas restitusi ini. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait rencana pengajuan restitusi. “Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” kata Martin Lukas saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.

Martin mengatakan besaran restitusi menunggu persetujuan keluarga. Jika keluarga setuju, kuasa hukum akan menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi. Di lain pihak komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan besaran restitusi yang diajukan pemohon tidak ada batasan.

Namun LPSK akan melakukan asesmen untuk menilai kewajaran besarannya. Edwin menjelaskan LPSK akan melakukan penilaian kerugian materil dan imateril pemohon. LPSK akan memberikan panduan komponen kerugian jika ada permohonan restitusi. Komponen kerugian misalnya berupa biaya rumah sakit, biaya psikologi, dan lain sebagainya sebagai dampak yang diterima keluarga akibat kasus ini. Namun LPSK tidak mematok berapa lama asesmen dilakukan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.