www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Teddy Minahasa Cabut BAP Tak Gugurkan Perbuatan Pidananya

0

PODCASTNEWS.ID – Tersangka kasus peredaran narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022). Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa.

“Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya,” lanjut Mukti. Selain itu, Mukti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka. Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap. “Sudah lengkap alat bukti kita,” kata Mukti.

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda. Kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

”Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.