Siaran Sidang Ferdy Sambo CS Akan Kembali Tanpa Suara
PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta stasiun televisi menyiarkan sidang Ferdy Sambo dkk, dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tanpa suara.
Persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan usai ditunda dengan alasan evaluasi serta Konferensi Tingkat Tinggi G20. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, permintaan supaya stasiun televisi menayangkan persidangan Ferdy Sambo dkk tanpa suara agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa dalam persidangan. “Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” kata Ketut
Persidangan kasus Ferdy Sambo dkk., setelah hakim menolak nota keberatan (eksepsi) selalu disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi tanpa suara. Keputusan itu dilakukan setelah muncul keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bisa mengganggu upaya mereka membuktikan dakwaan, karena saksi yang belum dihadirkan bisa mendengarkan keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang.
Ketut mengatakan, dengan menayangkan sidang Ferdy Sambo dkk., melalui siaran langsung dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi yang bakal bersaksi dalam persidangan. Ketut melanjutkan, Kejagung mengimbau media massa menghormati tugas dan upaya jaksa penuntut umum buat membuktikan dakwaan mereka dalam persidangan. “Skema TV pool, silahkan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live,” ucap Ketut.
“Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” lanjut Ketut. Sidang kasus Brigadir J bakal dilanjutkan pekan depan setelah pekan ini ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu.
Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022). Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.
Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan.