www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ternyata Kasus Rocky Gerung Delik Biasa, Jokowi tak Perlu Lapor

0

PODCASTNEWS.ID – Pendukung Presiden Jokowi akhirnya bernapas lega. Polda Metro Jaya menerima laporan soal Rocky Gerung yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi.

Padahal laporan tersebut sebelumnya ditolak oleh Bareskrim. Polda Metro Jaya menyatakan, bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut. “Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, ” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.