Pakar Hukum Sebut Semua Tindak Pidana Korupsi Harus ke Pengadilan Tipikor
PODCASTNEWS.ID – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih, menyebut dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu, seharusnya seluruh tindak pidana korupsi proses hukumnya diadili melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan Yenti saat menjadi pembicara dalam acara “Kumham Goes to Campus” di Universitas Lampung seperti dikutip dari YouTube Channel, Kemenkumham RI, Kamis 3 Agustus 2023.