Kasus Kabasarnas Cs, Puspom TNI Mau Terapkan Pasal yang Dipakai KPK
PODCASTNEWS.ID – Sikap terbaru Puspom TNI rupanya dapat sedikit meredam gejolak publik yang semula ragu atas penanganan dugaan suap Rp88,3 miliar terhadap dua tersangka TNI. Kedua tersangka itu tak lain adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Ternyata Puspom TNI mau menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang biasa dipakai oleh KPK. Hal tersebut seperti terlihat status yang diunggah akun Twitter detik kom yang menuliskan narasi: Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian menjadi tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian diunggah tautan berita dengan judul merip dengan yang ditulis dalam status. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Adapun bunyi Pasal 12 a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Sebelumnya publik sempat curiga atas sikap keberatan Puspom TNI dan menilai tindakan KPK yang menetapkan anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi menyalahi aturan. Puspom TNI pun mengambil alih kedua tersangka itu. Namun tindakan Puspom TNI justru mendapat reaksi penolakan keras dari penggiat antikorupsi dan ahli hukum yang mendesak agar KPK tetap menangani perkara Kabasarnas dan Kosminnya tersebut.
Sejumlah pihak bahkan mengira jika pengambilalihan kedua tersangka TNI oleh Puspom TNI tersebut sebagai misi penyelamatan sesama anggota TNI dari jeratan KPK dan peradilan umum. Kecurigaan dan keraguan publik tersebut semula banyak diunggah di media sosial.
Salah satunya terlihat di akun Twitter mfatahilahakbar, yang menulis status: Harusnya UU Korupsi, UU KPK, dan UU Pengadilan Tipikor itu lebih khusus dari UU Pengadilan Militer. Kalo Pasal 89 KUHAP jika pidana dilakukan bersama-sama harus pakai koneksitas. Pasal 42 UU KPK, KPK bisa mengkoordinir penyidikan militer juaga. apa mau dipisah?
Namun keraguan publik sedikit terbantahkan oleh keputusan Puspom TNI yang mau menerapkan pasal dalam menjerat kedua tersangka TNI itu.