Jelang Eksekusi Bareskrim Blokir IMEI Ilegal, Menkominfo Angkat Bicara
PODCASTNEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons terbongkarnya kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan kasus itu, sekitar 191 ribu Hp yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia bakal dimatikan alias shutdown.
Budi mengaku pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani masalah ini. Menurut dia ini bagian dari upaya penerbitan registrasi IMEI. “Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada,” kata Budi.
Budi menjelaskan pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal.
Menurut Budi, karena pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini.
Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.
Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.
Cegah
Ia menambahkan sistem registrasi IMEI juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.
Budi mengatakan registrasi IMEI di Indonesia menggunakan Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang pada awalnya disediakan oleh ATSI dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi IMEI.
Kemudian, pada akhir tahun 2021 sistem CEIR ini diserahkan oleh ATSI ke Kementerian Perindustrian selaku pengelola CEIR berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.
“Sejak itu sistem CEIR selanjutnya dikelola oleh Kementerian Perindustrian,” jelas dia.
Sebelumnya, Bareskim Polri membongkar jaringan kasus IMEI ilegal akhir pekan lalu. Ada dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua tersangka dari ASN, kepolisian menangkap empat tersangka lain dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp353 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dugaan kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah menyusun jadwal untuk mematikan atau shutdown sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.