Terbongkarnya Dugaan Suap Kabasarnas Berawal dari Letkol ABC Makan Soto
PODCASTNEWS.ID – KPK menyebut Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi disangka menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan mendalami kekayaan dari Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Jenderal bintang tiga itu diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran tahun 2021-2023.
Selain Kabasarnas periode 2021-2023, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain, yaitu Koordinator Administrasi Kabasarnas dan 3 pihak swasta. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan kronologi OTT Letkol Afri Budi Cahyanto atau ABC. Menurut Alexander, Afri ditangkap di warung soto, wilayah Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. OTT dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi.
“Adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR (Marilya) kepada ABC (Afri) sebagai perwakilan HA (Henri) disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap (Jakarta Timur),” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Selanjutnya KPK bergerak dan menangkap Marilya bersama sopirnya berinisial HW dan seorang berinisial ER di Jalan Mabes Harkam, Cilangkap.
“(Sedangkan) ABC (Afri) di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,” ujar dia. Saat ditangkap, di dalam bagasi mobil Afri penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 999,7 Juta. Selanjutnya mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain itu, KPK juga menemukan pemberian uang kepada Henri, yaitu senilai Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank dari Roni.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.