www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Senyum Bahagia Endar Priantoro yang Dapat Dukungan Jokowi hingga Kapolri

0

PODCASTNEWS.ID – Brigadir Jenderal Endar Priantoro tampak bahagia ketika bisa menjabat kembali menjadi direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar mengaku ada peran Presiden Jokowi dalam proses pengembalian jabatannya itu.

Untuk itu dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Jokowi atas perannya tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden RI,” kata Endar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Selain kepada Presiden Jokowi, Endar juga berterima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut dia, ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing atas kembalinya dia sebagai Direktur di KPK.

Endar menjelaskan pengembalian dirinya ke KPK berawal dari banding administratif yang dia ajukan ke Presiden Jokowi. Presiden, kata dia, kemudian mendisposisikan banding itu ke Menpan RB Azwar Anas. Setelah itulah, Menpan RB membuat surat rekomendasi kepada KPK untuk mengangkat kembali Endar.

“Dasar dari surat Menpan RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan Surat Keputusan sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan,” kata dia. Endar berkata pertimbangan Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengembalikannya juga disebutkan dalam SK tersebut. Namun, dia enggan menjelaskannya. “Mungkin lain waktu saya jelaskan, di SK itu intinya pada kesempatan ini saya sudah akan bekerja di sini,” kata dia.

Endar datang ke Gedung KPK setelah diangkat kembali dalam jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, pimpinan KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.
KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Lawan Pemecatan

Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya kembali mengangkat Endar berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023. Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.