Catat! Pelat Nomor ”Sakti” RF Kini Tak Bisa Lagi Buat Sombong-sombongan
PODCASTNEWS.ID – Pemilik plat nomor kendaraan pribadi dengan kode belakang RF kini tidak akan bisa untuk sombong-sombongan atau gagah-gagahan di jalan. Sebab kode RF kini bulan lagi plat nomor sakti yang bebas tilang.
Jika melanggar lalu lintas, kendaraan dengan plat nomor yang sebelumnya khusus untuk pejabat negara itu akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat KOMISI III DPR RI dengan Kakorlantas Polri, di Gedung DPR RI, Rabu 5 Juli 2023.
Menurut Firman, kini pihaknya menerbitkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia secara ketat untuk memastikan pengamanan pejabat negara maupun kendaraan yang digunakan. Hal itu sebagai evaluasi penerbitan NKB kode belakang RF yang ternyata diterbitkan oleh polda-polda bukan hanya kepada pejabat negara.
Tetapi, plat nomor RF juga diberikan kepada masyarakat umum yang diduga untuk memacu peningkatan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Sedangkan perilaku pengguna plat nomor RF di jalan banyak yang berlebihan. Untuk itu korlantas tidak lagi menerbitkan plat nomor khusus pejabat sendiri, tetapi harus melalui rekomendasi dari Baintelkam dan Propam Polri.