www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tak Jelas, Netizen Sindir BEM

0

PODCASTNEWS.ID – Ramai di media sosial seorang pria mendorong mahasiswa yang tergabung dalam badan eksekutif mahasiswa atau BEM untuk demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram terang_media (klik) yang menulis status: Sindiran buat Mahasiswa (BEM).

Video tersebut seolah-olah menjadi buntut rangkaian serangan balasan untuk Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang dituding nyaman bermain di area politik. Sebagaimana diketahui potongan video Melki beredar luas terutama di Twitter tentang ancaman untuk menggulingkan kekuasaan Presiden Jokowi.

Dalam video tersebut Melki menyebut bahwa di tahun ke-10 atau tahun terakhir Jokowi menjadi presiden, apakah ia mau turun secara baik-baik atau berdarah-darah. Tak ayal para pendukung Jokowi pun geram dan melayangkan serangan balik. Bahkan Melki sampai dituding bersikap seperti itu karena mendapatkan sponsor atau bayaran dari lawan politik Jokowi.

Sindirian senada juga terlihat dari sejumlah komentar netizen di unggahan akun terang_media tersebut. Seperti akun ferdians.aljinazy17, membalas: Aneh emang kenapa mahasiswa pada diam aja saat Presiden bikin UU Perampasan Aset Koruptor ko DPR atau MPR nya ga didesak? Ada apa sebenarnya? Akun diditbedel, membalas akun ferdians.aljinazy 17 bararti ada udang di balik bakwan, enak banget apalagi anget-anget.

Akun yandri_murai, membalas: Donaturnya pada engga setuju pak kalu soal uu perampasan aset… lah wong untuk bayar demo dari uang korupsi uang rakyat. kalu untuk demo turunkan presiden ada pak dananya. bukan begitu para perampas uang rakyat?

Akun usahanta 2021, membalas: Kalo demo turunkan Jokowi ada cuannya karna ada bohir untuk mendanainya, kalo demo perampasan aset cuannya gak ada karna gak ada bohir untuk mendanainya 😂

Bahas APBN

Alasan DPR tidak segera membahas RUU Perampasan aset tersebut diketahui dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco kenapa RUU Perampasan Aset belum dibahas di rapat paripurna karena DPR masih mendahulukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

“Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dasco mengatakan setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN rampung, tentu RUU Perampasan Aset masuk pembahasan. Yaitu, dimulai dari pembacaan surat presiden atau surpres di rapat paripurna. Padahal Presiden Jokowi menandatangani Supres mengenai RUU Perampasan Aset dan dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, baik RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga, kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.