www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ingat, Memberi atau Menerima Politik Uang Hukumnya Haram!

0

PODCASTNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan masyarakat untuk tidak terseret dalam politik uang yang kuat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan, bukan hanya buruk dari segi ketatanegaraan dan demokrasi, politik uang juga diharamkan secara agama. Ia menyinggung fatwa MUI tentang haramnya politik uang dan berharap lembaga itu lebih aktif menyosialisasikannya.

“Fatwa (haram) sudah ada, politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya,” kata Bagja.
Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2018 tersebut adalah kesepakatan dari para ulama. “Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan,” ujar Niam.

Oleh karenanya, ia memastikan dukungan MUI kepada Bawaslu mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024. Salah satu caranya adalah dengan menyosialisasikan secara masif. “Ini dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” demikian Niam menambahkan.

Dia mengurai, mengharamkan tindakan politik uang dibuat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berintegritas. Fatwa pada 2018 tersebut merupakan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru dan dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI dari seluruh Indonesia.

Fatwa itu berkaitan dengan politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif. “Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram,” ujar Ketua Umum MUI ketika dijabat oleh Ma’ruf Amin, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kewajiban Warga Negara

Ia mengatakan, memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun tidak dibolehkan karena memilih merupakan kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dia menekankan, jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram. Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.

“Perbuatan memberi itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya,” ujar dia lagi. Menurut dia, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap).

“Pemberian imbalan hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau membuka jalan risywah apalagi jika hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya,” kata Ma’ruf Amin.

Kemudian, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah dan jabatan publik lain padahal itu tugasnya maka hukumnya haram. “Begitu juga, meminta suatu imbalan kepada seseorang padahal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya adalah haram,” ujar Ma’ruf.

Bahkan, imbalan yang telah diberikan dalam proses pencalonan atau pemilihan suatu jabatan tertentu bisa dirampas dan digunakan untuk kepentingan maupun kemaslahatan umum. “Jadi, status hukum atas imbalan yang diberikan bisa dirampas dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum,” kata Ma’ruf.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.