Giliran Berkasus Pungli Miliaran, Alasan KPK Tak Sesuai Pasal
PODCASTNEWS.ID – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku menyesalkan dugaan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK. Menurutnya KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya.
Ghufron mengatakan kasus itu tengah dalam penyelidikan di KPK. Dia belum memastikan adanya pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan. Ghufron beralasan tiap insan KPK merupakan manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan. Dia mengaku KPK akan melakukan perbaikan sistem penjagaan di rutan.
“KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama KPK akan melakukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi di balik kasus tersebut.
“Pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dalam kerangka menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada Pimpinan KPK baik periode 2021sampai 2023 ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut,” ujar Ghufron.
Dewas KPK
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK lainnya di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan. Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung.
Dugaan pungli ini awalnya disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. “Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya. Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.