www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Aturan Baru Pengamanan Bola, Tiadakan Senpi, Granat Asap, Water Cannon, dan Gas Air Mata

0

PODCASTNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol tersebut mengatur pengamanan maupun mekanisme penanganan anarkis dalam pertandingan sepak bola, baik di dalam maupun luar stadion.

Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, aturan mengenai pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola yang sudah ada selama ini, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1/2009 dan Protap Nomor 1/2010, perlu dikuatkan dengan peraturan baru yang bersifat lebih detail dan menyeluruh.

“Sehingga diperlukan aturan atau regulasi yang spesifik mengatur penyelenggara atau aparat kepolisian dengan memedomani aturan dan pedoman kerja kepolisian, serta aturan dan pedoman penyelenggara kompetisi, dalam hal ini PSSI,” kata Agung Sabtu, 12 November 2022.

Berdasarkan Perpol tersebut, Agung menyebut personel pengamanan hanya diperbolehkan membawa perlatan berupa tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan sebagainya. Jika terjadi peningkatan eskalasi dalam kompetisi sepak bola, beberapa perlatan itu bisa digunakan secara agresif.

“Personel pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut,” ungkapnya. Kendati demikian, Perpol melarang dengan tegas petugas pengamanan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api serta senjata pengurai massa seperti senjata api laras licin, granat asap, water cannon, dan gas air mata. Meski personel kepolisian bisa melaksanakan penindakan huru-hara (PHH), penggunaan senjata api maupun pengurai massa tetap dilarang.

Hal itu termaktub dalam Pasal 31 yang mengatur mekanisme PHH saat kontingensi, yakni keadaan yang dapat berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat dan luar biasa karena bisa mengakibatkan sesuatu yang sangat membahayakan.

“Kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” jelas Pasal 31.

Zona I meliputi lapangan pertandingan, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panitia pelaksana, ruang medis/doping kontrol, tribun VIP/VVIP, tribun media, tribun penonton, dan pintu keluar masuk stadion.

Perpol 10/2022 telah ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022. Perpol tersebut terbit setelah Peristiwa Kanjuruhan pada awal Oktober lalu yang telah menewaskan 135 orang.

Salah satu penyebab jatuhnya korban jiwa adalah suporter yang saling berhimpitan untuk keluar stadion setelah personel keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.