www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Di IKN Ada RS Internasional yang Terima Pasien BPJS

0

PODCASTNEWS.ID – PT Medikaloka Hermina akan membangun rumah sakit bertaraf internasional di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Rumah sakit ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2024.
”Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit yang pasti diperlukan oleh masyarakat yang saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN,” ujar Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk Hasmoro pada Selasa (20/6/2023).

Pembangunan rumah sakit ini merupakan hasil kerja sama antara PT Medikaloka Hermina Tbk dengan PT Bina Karya (Persero) yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Sehingga, PT Bina Karya berperan sebagai master developer dan menjalankan fungsi serta tugasnya dalam hal aspek komersial dan business to business dengan investor yang berminat untuk investasi di IKN.

Menurut Hasmoro, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU. “Kami juga siap menjadikan RS dengan pelayanan bertaraf Internasional, pelayanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien dengan didukung digitalisasi RS electronic medical record,” tutur Hasmoro.

Bangunan rumah sakit ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur dengan menyiapkan ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS. Dia berharap pembangunan RS dapat segera dimulai agar dapat beroperasi pada Agustus 2024.

Penentuan Lokasi

“Kami berusaha menyelesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kami dapat dibantu untuk bisa mendapatkan izin ground breaking pada bulan Agustus 2023,” ungkap dia. Sementara itu Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto, mengatakan pemerintah dan pihak Hermina telah melakukan penentuan lokasi pembangunan RS di IKN.

Boyke menjelaskan, PT Bina Karya (Persero) telah dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola,” kata Boyke.

“Apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan oleh Otorita IKN,” ujar Boyke.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.