www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Bumerang Denny Indrayana, Giliran MK dan PDI-P Serang Balik

0

PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengklarifikasi isu bocornya putusan tentang sistem pemilu oleh Wamenkumham Denny Indrayana.

Kebocoran putusan disampaikan melalui akun Twitter @dennyindrayana pada 28 Mei 2023. Denny dalam cuitannya menyatakan bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan, yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim menolak. Namun faktanya, dalam putsannya MK menolak permohonan para penggugat sehingga sistem pemilu 2024 tetap berjalan dengan proporsional terbuka.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, ketika Denny Indrayana menyampaikan pernyataan tersebut, majelis hakim konstitusi sama sekali belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara gugatan sistem pemilu tersebut.

Pihaknya baru memulai membahas perkara ini mulai tanggal 5 Juni dan belum ada posisi hakim. ”Jadi memulai melakukan pemanasan. Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, dan pada hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim,” kata Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Saldi pendapat Denny itu merugikan MK secara institusi. Karena seolah-olah MK membahas itu dan itu bocor keluar dan diketahui pihak luar. Usai klarifikasi tersebut, MK pun mengambil tindakan dengan rencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

Saldi mengatakan, laporan ke organisasi advokat terhadap Denny Indrayana tengah disiapkan dan paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK. “Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada. Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak,” kata Saldi Isra.

Suap Kooperatif

Selain itu, MK juga mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke organisasi advokat di Australia. Sebab, Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di Australia. Kendati demikian, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi.

Hal itu diputuskan setelah mendengar adanya pihak lain yang telah melaporkan eks Wamenkumham itu. Namun, Saldi Isra menegaskan, MK siap kooperatif membantu aparat penegak hukum jika memerlukan keterangan dari MK. Pihaknya berharap polisi serius menanggapi laporan tersebut dan menanganinya sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif.

Selain dari MK, serangan balik ke Denny Indrayana juga bermunculan dari pihak lain. Menariknya, PDI-P sebagai salah satu pihak penggugat sistem pemilu agar kembali ke proporsional tertutup justru menyerang Denny Indrayana.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang menyebutkan MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Sebab, menurutnya pernyataan Denny Indrayana telah menggegerkan publik dan tak terbukti kebenarannya setelah MK menyatakan tetap proporsional terbuka.

”Yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik,” kata Hasto.

Menurut Hasto, Denny Indrayana tak elok menyampaikan pernyataan yang sarat muatan politik. Dia juga menyayangkan bahwa Denny menyatakan hal itu dengan dibalut kapasitas sebagai seorang akademisi. Ia pun berpandangan, eks Wamenkumham itu harus mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.

Di lain sisi, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, mengatakan kliennya akan menghormati proses pelaporan etik yang dibuat MK ke organsiasi advokat. Namun, kata Bambang, kliennya juga menyayangkan karena menilai tidak ada klausul yang melanggar etik dalam pernyataan Denny yang menyebut informasi MK akan memutuskan mengabulkan gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.