www.podcastnews.id
Political & Viral News

MA Belum Nonaktifkan Tersangka Kedua Hakim Agung Korupsi

PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) belum menonaktifkan seorang hakim agung kedua yang menjadi tersangka kasus dugaaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Jumat (11/11/2022). Hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap itu berinisial GZ. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Andi mengatakan, dalam hal ini KPK lebih mengetahui persoalan itu. MA juga tidak bisa ikut campur dalam hal penyidikan. “Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui,” ujar Andi.

Andi menyatakan MA menyerahkan proses hukum terkait perkara Hakim Agung GZ itu ke komisi antirasuah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menjadi wewenang KPK. “Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya,” tutur Andi.

Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan sembilan orang lainnya.

Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Ali. Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

“Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya,” ujar Ali.