www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Pimpinan KPK Bisa Tidur Nyenyak, Keppres Perpanjangan Jabatan di Depan Mata

0

PODCASTNEWS.ID – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden atau keppres untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2019-2023.

Namun, Mahfud menyebutkan keppres tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Itu karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Keppres ini dibuat karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mulai berlaku sejak era Firli Bahuri dkk yang seharusnya rampung pada Desember 2023.

Mahfud melanjutkan, dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023. Menurut Mahfud, pemerintah tidak membentuk pansel terikat putusan MK, meski di dalam diskusi-diskusi tidak semuanya setuju terhadap putusan MK.

Mantan ketua MK tersebut mengatakan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya. “Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” kata Mahfud.

Banyak Penolakan

Diberitakan sebelumnya, MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
Keputusan MK mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK mengundang banyak reaksi penolakan.

Komisi III DPR, Arsul Sani menilai putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun merupakan bentuk inkonsistensi. Ia mempertanyakan asas keadilan yang dijadikan sebagai alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi, MK juga mengabulkan batasan usia minimal pimpinan KPK menjadi di bawah 50 tahun.

Begitu pula Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mencurigai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun, sarat kepentingan politis. Kecurigaan mantan Wamenkumham itu mengarah pada strategi pemenangan untuk calon tertentu pada Pilpres 2024.

Menurutnya, para penegak hukum kerap dipolitisasi, apalagi menjelang tahun politik. ”Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.