www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ke Mana Perginya Bripka Andry? Mabes Polri Siap Lindungi

0

PODCASTNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum bisa menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan.
Bripka Andry merasa rerancam setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Kompol Petrus Simamora, yang kerap meminta setoran hingga total mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum bisa menerima permohonan yang diajukan Bripka Andry karena belum memiliki syarat materiil. “Syarat formilnya sudah, tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud antara lain pemohon membuat laporan ke kepolisian. Laporan polisi itu bisa dijadikan syarat materiil agar LPSK bisa menindaklanjuti. Selain itu, apabila pemohon mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian dalam kasus pidana. Sebab, kata Hasto, ranah LPSK adalah ranah pidana.

“Kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Karena syarat materiilnya belum terpenuhi, ya kami belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaahan saja belum bisa dilakukan,” ujar Hasto.

Sementara itu Mabes Polri menyatakan siap melindungi Bripka Andry Darmairawan apabila merasa terancam usai mengungkap terkait adanya dugaan setoran uang Rp650 juta ke atasannya yaitu Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak menampung yang membutuhkan.
“Kami belum tahu minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana? Tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

“Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kami akan lakukan perlindungan,” tegasnya.

Rp650 Juta

Sebelumnya media sosial sempat dihebohkan pengakuan anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan yang membongkar setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan. Bripka Andry tak diketahui keberadaannya usai mengungkap membongkar skandal setoran ke atasan itu sampai akhirnya muncul laparannya ke LPSK.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Nandang mengakan pihaknya mencari Bripka Andry dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.