Menkominfo Johny G Plate Tersangka
PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai Rp8 triliun.
Dalam waktu bersamaan penyidik sekaligus menahan Sekjen Partai Nasdem tersebut untuk kepentingan penyidikan. Tanda-tanda menuju status tersangka sebenarnya sudah terlihat dari semakin meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap Johny G Plate.
Ini kali ketiga Sekjen Partai Nasdem itu diperiksa penyidik sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Ketika berita ini diturunkan, Johny sudah berada di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, menunggu diperiksa Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitas Johni sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Sebelumnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) elah mengumumkan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.