Jokowi Ancam Ganti Menteri yang Nyaleg Tapi Tidak Fokus Kerja
PODCASTNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan mereshuffle alias mengganti menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju yang didaftarkan partainya sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, namun tidak fokus pada kerjaannya sebagai menteri. Hal tersebut ditegaskan Jokowi usai menghadiri acara puncak Musra relawan, di Istora, Senayan, Jakarta Pusat dalam , Minggu (14/5/2023).
Menurut Jokowi, meski secara aturan diperbolehkan, namun Jokowi meminta para menteri yang nyaleg tersebut tetap fokus terhadap tugas-tugas keseharian mereka.
Seperti diketahui, ada sejumlah nama menteri di Kabinet Indonesia Maju yang didaftarkan partainya sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Berikut adalah daftar menteri plus wamen yang ‘nyaleg’ di tahun 2024:
- Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Tengah I dari PAN).
- Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan yang yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jakarta Selatan dari PKB).
- Abdul Halim Iskandar (Mendes PDTT yang yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Timur dari PKB).
- Afriansyah Ferry Noor (Wamenaker yang yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat dari PBB).
- Johnny G Plate (Menkominfo yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 dari NasDem).
- Syahrul Yasin Limpo (Mentan yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 dari NasDem).
- Yasonna Laoly (Menkumham yang didaftarkan sebagai caleg DPR RI dari PDIP, namun belum jelas akan maju dari daerah pemilihan mana. Jika mengacu pada Pemilu 2019, Yasonna sendiri terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Suamtera Utara 1)
- Angela Tanoesoedibjo (Wamenparekraf yang didaftarakan sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I dari Perindo).
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD.