www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Dasarnya Apa?

0

PODCASTNEWS.ID – Pengacara tersangka kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya lolos dari hukuman mati. Bahkan Hotman yakin tetap lolos dari tuntutan jaksa itu kendati Teddy ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut.

“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hotman meyakin itu dengan alasan Teddy memiliki berbagai prestasi saat mengabdi di Polri. Dia mengaku, instingnya menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati, yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ungkap Hotman.
Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas. “Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ungkap Hotman. Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Sebelumnya jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud. “Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Bersama Empat Terdakwa

Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar untuk keuntungan pribadinya.
Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma’arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.