Kritik Subsidi Mobil Listrik, Anies Kritik Diri Sendiri?
PODCASTNEWS.ID – Warganet menyidir Anies Baswedan yang mengkritik kebijakan subsidi mobil listrik oleh pemerintah. Padahal Anies sewaktu menjadi gubernur DKI pernah membuat kebijakan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik demi mengurangi emisi karbon.
Bahkan Anies rela menggelar even internasional Formula e demi mengampanyekan penggunaan mobil listrik. Sehingga kritikan Anies terhadap pemerintah pusat tersebut ibaratnya mengkritik dirinya sendiri.
Salah satu sindiran tersebut terhadap Anies itu terlihat dalam akun Twitter @dwioktariyadi (klik) yang menuliskan status:
Baca berita di bawah dengan komplit, Pak Anies Bacapres dari Koalisi Perubahan ini sungguh sangat visioner dan pro rakyat kecil jika nanti jadi Plesiden. Formula E mungkin dikira pakai solar. Spirit Bacapres, Spirit Gub DKI.
Kemudian diunggah tangkapan layar dan tautan berita berjudul: Kritik Subsidi Pemerintah, Anies Pernah Bebaskan Pajak Mobil Listrik. Sindirian serupa terhadap Anies juga dilakukan oleh akun Twitter @KangManto123 (klik) dengan menuliskan status: Anies kritik mobil listrik, tapi dulu dengan bangganya buat formula E. Trus buat perbandingan gak nyambung, masa mobil listrik empat penumpang dibandingkan dengan bus atau bis. ini dulu gubernur siapa sih? Kok jauh di bawah standart ya!!! Kayaknya izasah nyogok ini mah.’
Sementara dalam akun Twitter @dwioktariyadi membahas tentang Anies Baswedan, bakal calon presiden 2024 mengkritik pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik baru. Anies menilai pemberian insentif itu hanya akan diserap masyarakat berkocek tebal.
Benahi Transportasi Umum
Menurut Anies pemerintah seharusnya memberikan solusi yang tepat untuk rakyat jika ingin membenahi masalah lingkungan. Bicara soal transportasi, ia mengatakan pemerintah dapat membenahi dahulu transportasi umum ketimbang sibuk memberi bantuan terhadap calon pembeli mobil listrik.
Terlepas dari kritiknya, Anies saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah memberikan ‘keistimewaan’ bagi pemilik mobil listrik.
Selama lima tahun memimpin Jakarta sejak 2017 hingga 2022, setidaknya ada dua kebijakan yang diterbitkan Anies mengenai kendaraan listrik. Pertama, Anies menerbitkan aturan penghapusan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan ini diteken Anies pada 3 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta).
Dengan aturan tersebut, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Anies juga membuat kebijakan kendaraan listrik bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018. Dalam aturan tersebut dijabarkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap Jakarta. Terdapat 13 daftar kendaraan yang bebas ganjil genap, salah satunya kendaraan berbasis listrik.