Tagih Janji Anas : Siap Digantung di Monas!
PODCASTNEWS.ID – Kebebasan mantan terpidana korupsi yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ramai diperbincangkan warganet. Anas keluar dari Lapas Sukamiskin dan disambut oleh para loyalisnya pada Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Di media sosial, sejumlah netizen mengungkit kembali pernyataan Anas yang kontroversial di masa lalu soal alibinya terhadap tindak pidana korupsi.
Seperti akun Twitter tv One News menuliskan narasi judul berita online: Tagih Janji Pernyataan Kontroversi Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi! Dalam berita tersebut menyatakan, Masih ingat dengan kontroversi Anas Urbaningrum yang siap digantung di Monas jika dirinya terbukti korupsi?.
Anas Urbaningrum dipastikan bisa menghirup udara segar dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa (11/4/23). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Mantan Ketua Umum PB HMI ini terlibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.