Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
PODCASTNEWS.ID – Tersangka pembunuh anak kandung, yaitu Rizky Noviyandi dan mencincang istrinya dengan golok di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, terancam hukuman mati.
Hal itu jika petugas dapat membuktikan tersangka melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP. Polisi mendalami perbuatan pelaku terdapat dalam unsur perencanaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelum membantai korban, pelaku mengeluarkan anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun dari rumah agar tak melihat perbuatannya.
Jika perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur pembunuhan berencana, kata Yogen, pelaku terancam disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku baru dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Apabila di sini terlihat ada perencanaan oleh pelaku dengan mengunci pintu dan mengeluarkan anak kedua agar tak melihat kejadian atau segala macam, dan ditemukan unsur penempatan parangnya ditaruh dengan sengaja, akan kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Yogen.
Adapun peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka di RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022) pagi. KPC dibantai secara sadis oleh ayah kandungnya itu hingga tewas dengan kondisi mengenaskan. Pelaku juga menganiaya istrinya hingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit.