MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh ketika Kondisi Normal
PODCASTNEWS.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan menggunakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal atau tidak sedang sakit maupaun dilanda wabah maka hukumnya makruh. Menurutnya pemakaian masker saat salat itu dibolehkan dengan kondisi tertentu, termasuk terkait kesehatan.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Asrorun. Namun, kata Asrorun, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.
Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan saf salat. Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun lalu, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan.
Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam Ramadan ketika pandemi Covid-19 tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Dalam konsisi darurat pandemi, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah. Penggunaan masker memang saat ini diwajibkan saat di luar rumah.
Hal tersebut dimaksudkan agar bisa memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat. Selain itu, dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.